Iklan
Perusahaan Tambang Wajib Sediakan Dana Ketahanan dan Reklamasi Lahan
Apabila kontraknya sudah berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi, setiap pemegang IUP bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Pemegang izin usaha pertambangan wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batubara. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penemuan sumber cadangan yang baru. Mereka juga harus mereklamasi lahan bekas tambang.
Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kewajiban penyediaan dana ketahanan ini tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kewajiban itu diatur dalam pasal revisi UU tersebut.