logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Cakup Tiga Substansi Penting

Selain melandasi dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga. Tiga substansi tercakup di RUU, yakni kedaulatan data, perlindungan, dan kemudahan data.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO / RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZvlRW7En5lmlkGdK9e51pemC-X0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F80bb9797-64ab-4c92-9702-1479021c378e_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadiri rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat tiga substansi penting. Ketiganya ialah kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan kemudahan bagi pengguna data. Selain melandasi Indonesia dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga negara.

Substansi kedaulatan terkait dengan isu keamanan dan pertahanan negara. Sementara substani kemudahan bagi pengguna mencakup tepat waktu, akurat, dan terverifikasi datanya.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan