Iklan
RUU Perlindungan Data Pribadi Cakup Tiga Substansi Penting
Selain melandasi dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga. Tiga substansi tercakup di RUU, yakni kedaulatan data, perlindungan, dan kemudahan data.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat tiga substansi penting. Ketiganya ialah kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data, dan kemudahan bagi pengguna data. Selain melandasi Indonesia dalam perjanjian lintas negara, keberadaan undang-undang diharapkan menjamin perlindungan data pribadi warga negara.
Substansi kedaulatan terkait dengan isu keamanan dan pertahanan negara. Sementara substani kemudahan bagi pengguna mencakup tepat waktu, akurat, dan terverifikasi datanya.