Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja
Penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengharuskan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan.
JAKARTA, KOMPAS — Aliansi masyarakat sipil mengkritisi tidak transparannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah. Mereka juga mengkritisi tidak dilibatkannya masyarakat dalam pembahasan omnibus law tersebut. Ini menjadi sejumlah dasar mereka menolak pembahasan rancangan undang-undang itu dilanjutkan.
Aliansi masyarakat sipil bernama Fraksi Rakyat Indonesia Tolak Omnibus Law RUU Cilaka menyatakan penolakannya atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1/2020).