Publik Ingin Mengawal RUU Sisdiknas
Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 memang dibutuhkan untuk memajukan pendidikan nasional. Keterlibatan publik yang lebih luas untuk mengawal RUU Sisdiknas sangat diperlukan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi perlu membuka aspirasi publik yang lebih luas terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, bukan sekedar dari jaringan yang dikenal Kemendikbudristek. Dengan demikian, masukan yang diserap lebih komprehensif.
Karina Adistiana, perwakilan dari Yayasan Peduli Musik Anak Indonesia mengatakan, dengan mendapat akses yang lebih luas pada draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) beserta naskah akademiknya, maka publik bisa ikut mengkaji secara detail RUU tersebut. βBuat diskusi-diskusi di berbagai daerah untuk membahas draf dan kemungkinan dampak dari aturan yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,β kata Karina, Kamis (24/2/2022).