Publik Berharap DPR Tidak Ragu Tetapkan RUU TPKS
Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersendat meski telah disepakati di tingkat Baleg DPR. RUU ini tidak masuk dalam agenda paripurna DPR hari ini.
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/12/2021) hari ini diharapkan menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Namun, RUU TPKS belum masuk di dalam jadwal rapat paripurna sehingga RUU itu belum akan diputuskan menjadi inisiatif DPR.
Melihat situasi darurat kekerasan seksual saat ini, sebagai wakil rakyat, DPR diharapkan mengesampingkan kepentingan politik dan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual-yang juga konstituen DPR—yang membutuhkan perlindungan hukum.