logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Publik Berharap DPR Tidak Ragu...
Iklan

Publik Berharap DPR Tidak Ragu Tetapkan RUU TPKS

Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersendat meski telah disepakati di tingkat Baleg DPR. RUU ini tidak masuk dalam agenda paripurna DPR hari ini.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-JbptNRLH2OX9O7dFBTGx5JPrI=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FScreen-Shot-2021-12-08-at-17.00.43_1638973378.png
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL

Rapat Pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, Rabu (8/12/2021). Setiap fraksi di Baleg DPR menyampaikan pandangan mini atas hasil penyusunan RUU TPKS.

JAKARTA, KOMPAS â€” Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR yang dijadwalkan berlangsung Kamis (16/12/2021) hari ini diharapkan menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Namun, RUU TPKS belum masuk di dalam jadwal rapat paripurna sehingga RUU itu belum akan diputuskan menjadi inisiatif DPR.

Melihat situasi darurat kekerasan seksual saat ini, sebagai wakil rakyat, DPR  diharapkan mengesampingkan kepentingan politik dan mengedepankan kepentingan korban kekerasan seksual-yang juga konstituen DPR—yang membutuhkan perlindungan hukum.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan