logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊMendambakan Guru Profesional
Iklan

Mendambakan Guru Profesional

Evaluasi program pendidikan profesi guru prajabatan perlu dilakukan karena dampaknya tidak signifikan pada kualitas guru dan hasil capaian belajar siswa dibandingkan dengan guru yang hanya lulusan sarjana.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xbFFA8m5axq8cII5-M7vqIK40HM=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211104WEN8_1635994659.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Salah seorang guru yang kembali mengajar secara daring bagi seluruh siswanya di SD Srondol Wetan 4, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/11/2021). Pembelajaran tatap muka di sekolah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di Kota Semarang ditiadakan setelah muncul kluster Covid-19 di beberapa sekolah.

Kompetensi guru menentukan mutu pendidikan anak-anak Indonesia. Karena itu, para guru dituntut terus meningkatkan kompetensi diri, salah satunya dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menuntut guru sebagai profesi yang tak hanya cukup dengan pendidikan sarjana. Guru juga harus memiliki sertifikat pendidik yang didapat melalui pendidikan profesi guru.

Editor:
Adhitya Ramadhan
Bagikan