logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanBentuk Penggabung
Iklan

Kolom Bahasa

Bentuk Penggabung

Munculnya kebiasaan yang salah dalam berbahasa, yakni melanggar hukum DM. Kalau kesalahan itu dibiarkan saja, tidak mustahil bahwa kesalahan tersebut lama-kelamaan akhirnya berterima  menjadi salah kaprah. 

Oleh
L Wilardjo
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/riB64JAza5cVmgYLQ9qRY_BYpUg=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FBAHASA-Kolom_1545409606.png

Di rubrik Bahasa  ini, Ahmad Sahidah menulis   ”Hukum DM” dalam edisi Selasa, 13 Juli 2021. Saya tidak tahu apakah Ariel Heryanto akan menganggapnya polisi bahasa dan apakah Bre Redana akan menggolongkannya ke dalam priayi-priayi yang bercita rasa adiluhung. Saya menghargai tulisannya itu sebagai cerminan kecintaannya kepada bahasa Indonesia.

Ahmad Sahidah memperingatkan munculnya kebiasaan yang salah dalam berbahasa, yakni melanggar hukum DM. Kalau kesalahan itu dibiarkan saja, tidak mustahil bahwa kesalahan tersebut lama-kelamaan akhirnya berterima  menjadi salah kaprah.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Bentuk Penggabung".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...