Dalam Empat Bulan, Hampir 200 Korban Prostitusi Daring
Kejahatan berbasis daring yang mengincar anak-anak sebagai korban terus terjadi pada masa pandemi Covid-19. Media sosial menjadi pintu masuk kejahatan. Pengawasan terhadap anak sangat penting untuk melindungi mereka.
JAKARTA, KOMPAS β Pandemi Covid-19 yang berdampak pada pembatasan sosial berskala besar ternyata tidak menghentikan kejahatan terhadap anak-anak. Dalam empat bulan terakhir, Januari-April 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan 35 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi dengan korban 234 anak.
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 83 persen (sekitar 200 anak) merupakan kasus prostitusi, 11 persen eksploitasi ekonomi, dan 6 persen perdagangan anak. Selain itu, kasus pekerja anak di pabrik dan penjualan bayi terlaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).