Pemerintah Revisi PP, Pancasila dan Bahasa Indonesia Masuk Kurikulum
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dipastikan tetap ada.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap mengajukan revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Keputusan ini diambil setelah munculnya banyak kritik yang menyebut PP tersebut tidak merujuk pada prinsip lex specialis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menggunakan tiga dasar regulasi . Pertama, pasal 5 ayat (21) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.