logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บPemerintah Revisi PP,...
Iklan

Pemerintah Revisi PP, Pancasila dan Bahasa Indonesia Masuk Kurikulum

Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dipastikan tetap ada.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SZXmJuQjS2dLuL2r_xoU9sPOy4c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F66ec6cff-423c-443e-bd5e-6c4e113d4f3f_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Monumen Pancasila Sakti di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap mengajukan revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Keputusan ini diambil setelah munculnya banyak kritik yang menyebut PP tersebut tidak merujuk pada prinsip lex specialis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menggunakan tiga dasar regulasi . Pertama, pasal 5 ayat (21) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan