Wartawan Minim Perlindungan
Wartawan merupakan garda terdepan untuk menyediakan informasi yang berkualitas dan kredibel terutama sangat dibutuhkan di masa pandemi ini. Namun, perlindungan terhadap wartawan minim, baik secara hukum maupun ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Fungsi pers sangat penting di masa pandemi ini untuk menyediakan informasi yang berkualitas dan kredibel dan membantu masyarakat melewati tantangan pandemi ini. Informasi. Ini bisa terwujud jika wartawan sebagai garda terdepan untuk menyediakan informasi terlindungi keselamatan dan kesejahteraannya.
Namun, hasil penelitian Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan, keselamatan wartawan di Indonesia selama masa pandemi justru berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Meski wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam praktiknya undang-undang ini belum cukup melindungi wartawan.