logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊDemi UU Penghapusan Kekerasan ...
Iklan

Demi UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Korban Pun Mulai Bersuara

Tidak ada orang yang ingin menjadi korban kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun. Kekerasan seksual bisa berdampak luas pada korban dengan meninggalkan trauma sepanjang hayat. Banyak yang tidak sanggup melewatinya.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2GEJIJ-YgRA2MZKHoI_-YCJbqTY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918_ENGLISH-TAJUK_C_web_1568818509.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menggelar aksi, Selasa (17/9/2019), di gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS.

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menyentuh hal yang paling pribadi dalam diri seorang manusia. Sebagian besar masyarakat menganggap kekerasan seksual adalah aib yang harus ditutupi. Karena itulah, meskipun meninggalkan trauma yang harus dibawa sepanjang hayat, sebagian besar korban atau penyintas memilih bungkam ketimbang membuka kejahatan yang merendahkan harga dirinya.

Bahkan, ketika kampanye anti-kekerasan seksual pun semakin gencar dilakukan organisasi-organisasi perlindungan perempuan dan anak serta aktivis pembela hak asasi manusia, tetap saja tidak mudah bagi seorang penyintas untuk berbicara. Untuk sampai berbicara, mengungkap peristiwa yang menimpanya, dibutuhkan kekuatan dan keberanian yang berlapis-lapis serta dukungan yang besar dari sejumlah pihak.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan