RUU Perlindungan Data Pribadi Rentan Tumpang-tindih
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara eksplisit sudah menyebut data pribadi. Ini agar terjadi harmonisasi perundangan.
JAKARTA, KOMPAS β Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sekarang tengah berlangsung rentan tumpang-tindih dengan peraturan perundangan lain. Harmonisasi secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih isi.
Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaprapta, mencontohkan UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini mengatur tentang data pribadi penduduk yang harus dilindungi, meliputi, antara lain, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan kecacatan fisik.