logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Rentan Tumpang-tindih

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara eksplisit sudah menyebut data pribadi. Ini agar terjadi harmonisasi perundangan.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K-hmPlKDuRAud5TVs-AzUDqHA6k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F4b7b4c4e-ebf2-4f8f-8aae-ed3e43c924cf_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ilustrasi. Tawaran cashback atau imbal tunai dari sejumlah uang elektronik di gerai minuman di pusat perbelanjaan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). Perusahaan penyelenggara uang elektronik berlomba-lomba menawarkan cashback untuk menarik minat pengguna baru serta meningkatkan nilai transaksi pengguna.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang sekarang tengah berlangsung rentan tumpang-tindih dengan peraturan perundangan lain. Harmonisasi secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi tumpang-tindih isi.

Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaprapta, mencontohkan UU No 23/2006 jo UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini mengatur tentang data pribadi penduduk yang harus dilindungi, meliputi, antara lain, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dan kecacatan fisik.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan