logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAncaman terhadap Wartawan...
Iklan

Ancaman terhadap Wartawan Semakin Besar

Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan nonfisik, seperti ”doxing” dan kriminalisasi. Ketika wartawan terancam mengalami kekerasan, kebebasan pers pun terancam.

Oleh
Yovita Arika
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fDYnWV6EOCc0scx66eCt-LAed0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233c80f7-17fc-4e05-9208-2a17f1419c63_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di Jalan Siliwangi, depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam kebebasan pers.

JAKARTA, KOMPAS — Ancaman terhadap wartawan semakin besar, tidak hanya ancaman berupa kekerasan fisik, tetapi terutama kekerasan nonfisik berupa doxing dan kriminalisasi. Hal ini tidak hanya mengancam keselamatan wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers.

Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarkan informasi pribadi seseorang secara daring sehingga menyebabkan seseorang tersebut mengalami kerugian dan terancam keselamatannya. Berdasarkan catatan SafeNet, sejak 2018 paling tidak ada tujuh kasus doxing yang menimpa wartawan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan