logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊCukup Sudah 16 Tahun, Segera...
Iklan

Cukup Sudah 16 Tahun, Segera Wujudkan UU Perlindungan PRT

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini menjadi harapan bagi para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh
Sonya Hellen Sinombpr
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w44V8Uem2PdS2fALrK-NgbBYMt8=/1024x634/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F3-3.jpg
Dokumentasi/JALA PRT

Suasana aksi mencuci pakaian bersama yang dilakukan sejumlah pekerja rumah tangga yang tergabung dalam JALA PRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Perjuangan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan negara akhirnya mulai mendapat titik terang. Proses legislasi atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang sebelumnya mandek di Dewan Perwakilan Rakyat selama 16 tahun, kini jalannya terbuka. Dukungan DPR dinilai merupakan sebuah kemajuan berarti.

Rapat Badan Legislasi DPR pada Rabu (1/7/2020) menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan ke Rapat Paripurna DPR akhir masa sidang, pertengahan Juli 2020, untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan