logo Kompas.id
›
Desk›Kominfo Perpanjang Masa...
Iklan

Kominfo Perpanjang Masa Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik. Namun, selain aturan yang dianggap kurang kondusif oleh pelaku industri, soal perlindungan data pribadi dinilai masih jadi persoalan.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VQHJLCZA48-LXIP4io6BYaBK1mE=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F523310_getattachment34f441c3-e348-43f3-b54e-5525132e5113514693.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Karyawan mendata dan menyiapkan barang pesanan untuk dikirimkan kepada pembeli di gudang penyimpanan milik salah satu pengelola situs belanja daring di Depok, Jawa Barat, Desember 2017.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan tenggat pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat, yang sebelumnya 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang paling lambat enam bulan sejak 2 Juni 2021. Perubahan itu mengikuti pemberlakuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS-RBA) yang efektif berlaku 2 Juni 2021.

Akan tetapi, keputusan pemerintah tersebut dinilai tetap kurang responsif terhadap inovasi digital dan menyimpang pada prinsip perlindungan hak asasi manusia. Sejumlah pihak menilai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dan direvisi dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang  Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat itu perlu penyempurnaan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan