Wajah Buruk Legislasi Kita
Dalam negara demokrasi konstitusional, gugatan/penolakan atas sebuah produk undang-undang adalah hal wajar. Namun, ketika gugatan-gugatan itu terjadi secara berulang-ulang, ini menunjukkan bahwa proses legislasi buruk.
Sejumlah masyarakat sipil ramai-ramai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang kini ramai digugat adalah UU Ibu Kota Negara baru. Sejak disahkan pada Januari hingga April 2022, sekurang-kurangnya ada empat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohonnya pun beragam, dari seorang guru, warga adat, hingga akademisi.
Sebelum UU IKN, ada pula UU Cipta Kerja yang juga ramai menuai gugatan—yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini diputuskan ”inkonstitusional bersyarat”. Bahkan, bukan hanya ramai digugat, melainkan juga ramai ditolak sejak dalam pembahasan. Para mahasiswa, buruh, dan elemen-elemen masyarakat lainnya turun ke jalan, melakukan demonstrasi, menolak UU Cipta Kerja.