logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊKonstruksi Pajak Karbon...
Iklan

Konstruksi Pajak Karbon Kehutanan

Obyek barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang sama tidak dapat dikenai pungutan dua kali sekaligus, yakni pajak karbon dan PNBP pemanfaatan SDA.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Meskipun pajak karbon untuk sektor kehutanan belum diterapkan mulai Juli 2022 dan baru akan dikenakan mulai tahun 2025, sektor kehutanan merupakan kunci dalam dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

NDC atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Pajak karbon semestinya disasarkan kepada sektor-subsektor penyumbang utama emisi karbon.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan