Iklan
Defisit Otonomi dan Etatisme Pendidikan
Otonomi pendidikan bertujuan mewujudkan pendidikan inklusif, pro-publik, menjangkau seluruh masyarakat. Namun, fenomena dan kebijakan belakangan ini justru kerap kontraproduktif dengan semangat otonomi pendidikan.
Disrupsi pendidikan semakin terasa. Ruang publik pendidikan pun mengalami kegaduhan.
Riuhnya ruang publik pendidikan ini tergambar dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah berlangsung sampai saat ini. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dalam perumusan RUU Sisdiknas, terutama kurangnya keterbukaan atau transparansi, adanya tarik-menarik kepentingan, dan minimnya partisipasi publik secara luas, inklusif, terbuka, dan bermakna dalam perumusan RUU Sisdiknas.