Neoliberalisme Perikanan Terukur
Neoliberalisme pembangunan perikanan, melalui regulasi perikanan terukur, memang menjanjikan inter konektivitas pasar, persaingan bebas, dan juga pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi tidak akan berkelanjutan.
Pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah, termasuk di dalamnya pembangunan di sektor perikanan dan kelautan, harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya perikanan di wilayah perairan laut Indonesia harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisien, berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta memperhatikan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan regulasi baru, yaitu perikanan terukur sebagai kebijakan nasional. Melalui kebijakan perikanan terukur, pemerintah membuka keran investasi asing di bidang penangkapan ikan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan komitmen pemerintah membangun kemandirian ekonomi di sektor perikanan sebagai salah satu sektor ekonomi yang strategis.