logo Kompas.id
β€Ί
Artikel Opiniβ€ΊPanas Dingin Bursa Aset Kripto
Iklan

Panas Dingin Bursa Aset Kripto

Rencana pembangunan bursa aset kripto di Tanah Air dibayangi potensi permasalahan hukum, yaitu apabila aset kripto yang menjadi obyek perdagangan mengandung masalah hukum.

Oleh
KRISTIANUS JIMY PRATAMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2hx0LK38yVaf4QqbTzaztLz2c0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F13%2Ff22b3259-595a-4daf-95ff-daf97f80b4a5_jpg.jpg

Entitas produk token yang tak dapat dipertukarkan atau non-fungible token (NFT) di Indonesia kini semakin diminati oleh berbagai lapisan masyarakat untuk menjadikan sebagai aset investasi, terlebih setelah riuh fenomena Ghozali Everyday. Jauh sebelum ada fenomena Ghozali Everyday, NFT sudah terlebih dahulu populer, yaitu sejak tahun 2017. Sehingga kepopuleran NFT tersebut turut mendorong eksistensi dari perdagangan aset kripto lainnya seperti mata uang kripto di Indonesia.

Hal itu kemudian segera disikapi secara cepat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator untuk meregulasinya secara progresif dengan mendorong realisasi bursa aset kripto melalui eksistensi PT Digital Futures Exchange (DFX). Menjadi menarik ketika ditelisik DFX tidaklah berbeda jauh dengan fungsi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di bursa saham.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan