Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
TNI/Polri penjabat kepala daerah
Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 akan habis masa jabatannya dan akan diisi penjabat kepala daerah. Penunjukan penjabat kepala daerah menjadi isu di tengah tingginya aspek kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
Bagikan
Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 akan habis masa jabatannya dan akan diisi penjabat kepala daerah. Penunjukan penjabat kepala daerah menjadi isu di tengah tingginya aspek kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
Riset
·
Wacana Penjabat Kepala Daerah TNI/Polri Jangan Sampai Terulang
Guna melanjutkan reformasi birokrasi, dibutuhkan penjabat kepala daerah dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Jika ada anggota TNI/Polri menduduki jabatan tersebut, harus melalui proses seperti PNS.
Politik & Hukum
·
TNI-Polri dan Rencana Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Setidaknya 271 kepala daerah akan mengakhiri jabatannya pada 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.
Politik & Hukum
·
Iklan