Iklan
Wacana Penjabat Kepala Daerah TNI/Polri Jangan Sampai Terulang
Guna melanjutkan reformasi birokrasi, dibutuhkan penjabat kepala daerah dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Jika ada anggota TNI/Polri menduduki jabatan tersebut, harus melalui proses seperti PNS.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diingatkan agar tidak mengulangi kesalahan menempatkan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan sipil. Selain mengganggu jalannya demokrasi, kebijakan itu juga dapat mengganggu reformasi birokrasi dan profesionalisme anggota TNI/Polri sendiri.
Gagasan itu mengemuka dalam diskusi daring ”TNI/Polri Menjadi Penjabat Kepala Daerah: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi Birokrasi” yang diadakan LP3ES, Jumat (8/10/2021).