logo Kompas.id
Politik & HukumWacana Penjabat Kepala Daerah ...
Iklan

Wacana Penjabat Kepala Daerah TNI/Polri Jangan Sampai Terulang

Guna melanjutkan reformasi birokrasi, dibutuhkan penjabat kepala daerah dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Jika ada anggota TNI/Polri menduduki jabatan tersebut, harus melalui proses seperti PNS.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kbFrB_vMMK4i6x2fYzQaewkdS90=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Fc997d4a1-ab4d-4b35-86e5-8c19bf85b04c_jpg.jpg
HUMAS PEMPROV KALSEL

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) menyaksikan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru periode 2021-2024 menandatangani berita acara pelantikan di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diingatkan agar tidak mengulangi kesalahan menempatkan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan sipil. Selain mengganggu jalannya demokrasi, kebijakan itu juga dapat mengganggu reformasi birokrasi dan profesionalisme anggota TNI/Polri sendiri.

Gagasan itu mengemuka dalam diskusi daring ”TNI/Polri Menjadi Penjabat Kepala Daerah: Kemunduran Demokrasi dan Reformasi Birokrasi” yang diadakan LP3ES, Jumat (8/10/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan