logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTNI-Polri dan Rencana...
Iklan

TNI-Polri dan Rencana Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Setidaknya 271 kepala daerah akan mengakhiri jabatannya pada 2022-2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan, muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qiJrIqXXYNHlsODSuOW5dgKMlxE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FWhatsApp-Image-2021-04-07-at-14.35.20-1_1617780975.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah memimpin pembacaan sumpah jabatan dalam pelantikan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Penjabat Bupati Solok di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, Sumbar, Rabu (7/4/2021).

Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya kekosongan jabatan kepala daerah. Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun 2022 dan 170 lainnya berakhir pada tahun 2023. Dari 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis sepanjang 2022-2023, sebanyak 27 di antaranya adalah gubernur.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Para Penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan