Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Direktur CV Vini Vidi Vici, Henry Panjaitan (55), setelah buron 11 tahun. Keberadaan Henry mulai tercium petugas setelah ia merekam data KTP elektronik dan memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019.