logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBuron 11 Tahun, Koruptor...
Iklan

Buron 11 Tahun, Koruptor Tertangkap Setelah Terdeteksi Mencoblos di Pemilu

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Direktur CV Vini Vidi Vici, Henry Panjaitan (55), setelah buron 11 tahun. Keberadaan Henry mulai tercium petugas setelah ia merekam data KTP elektronik dan memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/74fzP2LXzzgWPLhRLu0Uz87M8PM=/1024x767/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190423-WA0030_1556028755.jpg
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Henry Panjaitan (tengah) yang buron 11 tahun, di Medan, Selasa (23/4/2019). Keberadaan Henry tercium setelah melakukan perekaman KTP elektronik dan memberikan suara di Pemilu 2019.

MEDAN, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap terpidana korupsi Direktur CV Vini Vidi Vici, Henry Panjaitan (55), setelah buron 11 tahun. Henry ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Sei Silau, Medan, Selasa (23/4/2019). Keberadaan Henry mulai tercium petugas setelah ia merekam data KTP elektronik dan memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Henry merupakan terpidana korupsi pembangunan kios darurat di Pasar Horas, Kota Pematang Siantar, tahun anggaran 2002. Henry yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut dinilai melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 679 juta.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan