banner

sidang sengketa

Foto cantik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, yang diperkarakan oleh calon anggota DPD petahana Farouk Muhammad, disebut KPU bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
Bagikan