logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerkara Foto Cantik, KPU:...
Iklan

Perkara Foto Cantik, KPU: Bukan Kewenangan MK

Foto cantik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, yang diperkarakan oleh calon anggota DPD petahana Farouk Muhammad, disebut KPU bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zDM59JgX7S_n50fTFrE24tT8m6w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712WAK5_1562921207-e1562922121819-7.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin sidang lanjutan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (12/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Jumat (12/7/2019).

Salah satu sengketa yang disidangkan terkait foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan