Iklan
Perkara Foto Cantik, KPU: Bukan Kewenangan MK
Foto cantik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, yang diperkarakan oleh calon anggota DPD petahana Farouk Muhammad, disebut KPU bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Jumat (12/7/2019).
Salah satu sengketa yang disidangkan terkait foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya.