Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partai
Berdasarkan penghitungan internal, Bambang mendapatkan 87.000 suara dalam Pemilu Legislatif 2019. Namun, perolehan tersebut kemudian menyusut menjadi 52.451 suara berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JAKARTA, KOMPAS – Pada sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerindra menggugat rekan satu partainya sendiri. Kuasa hukum pihak pemohon menilai bahwa rekan satu partainya melakukan politik uang dan meminta MK untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan dari peserta pileg 2019.
Petitum untuk mendiskualifikasi rekan satu partai ini disampaikan pihak pemohon yakni caleg DPR dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Jawa Timur I, Bambang Haryo Soekarto, saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Sidang pada panel pertama tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.