banner

sdn kauman 3

Kepolisian Resor Malang Kota akhirnya menahan IS (59), mantan guru olahraga di SDN Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan pada anak didiknya. Ia ditahan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebanyak tiga kali. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Bagikan