Komnas Perlindungan Anak Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Di Malang
Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM terhadap siswa SD Negeri Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur. Hingga kini, polisi sudah memanggil 15 saksi terkait kasus itu.
MALANG, KOMPAS– Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong polisi menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IM terhadap siswa SD Negeri Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur. Hingga kini, polisi sudah memanggil 15 saksi terkait kasus itu.
Kasus ini mencuat sejak sepekan yang lalu. Diduga, korban adalah beberapa siswa SD itu. Namun, baru ada satu korban yang mau melaporkan hal ini ke polisi. Pelakunya diduga IM. Dia guru olahraga di SDN Kauman 3. Sejak 29 Januari 2019, ia dipindahkan ke salah satu UPT Dinas Pendidikan Kota Malang.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke Malang untuk bertemu keluarga korban, Senin (18/2/2019). Dia meminta keterangan dari kepala sekolah SDN Kauman 3 dan Kepolisian Resor Malang Kota. Arist berharap, kasus ini tidak berhenti di tingkat penyelidikan tapi naik ke level penyidikan.