logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTerduga Pelaku Pencabulan di...
Iklan

Terduga Pelaku Pencabulan di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Malang Kota akhirnya menahan IS (59), mantan guru olahraga di SDN Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan pada anak didiknya. Ia ditahan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebanyak tiga kali. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca

MALANG, KOMPAS β€”  Kepolisian Resor Malang Kota akhirnya menahan IS (59), mantan guru olahraga di SDN Kauman 3 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencabulan pada anak didiknya. Ia ditahan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi tiga kali. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kepastian ditahannya IS diketahui saat ungkap kasus pencabulan di SDN Kauman 3 Malang pada Rabu (27/3/2019) di Polres Malang Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, IS ditahan sejak Jumat (22/3/2019) malam.

IS adalah mantan guru olahraga di SDN Kauman 3. Namun, sejak 29 Januari 2019, ia telah ditarik dari sekolah ke salah satu UPT Dinas Pendidikan Kota Malang karena diduga melakukan pencabulan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan