Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan ada empat pejabatnya yang ditangkap KPK atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara izin tinggal warga negara asing. Proses hukum terhadap para pejabat ini didukung karena penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.