Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
Responsibility to Protect (R2P)
Indonesia diharapkan dapat mengambil posisi dan peran yang lebih baik dan relevan dengan semangat para pendiri negara serta kepentingan peradaban universal dalam perlindungan HAM di dunia.
Bagikan
”Responsibility to Protect” dan Peran Indonesia
Indonesia diharapkan dapat mengambil posisi dan peran yang lebih baik dan relevan dengan semangat para pendiri negara serta kepentingan peradaban universal dalam perlindungan HAM di dunia.
Opini
·
Melindungi Warga Dunia Melalui R2P Tak Semudah Membalik Telapak Tangan
”Responsibility to protect” atau tanggung jawab untuk melindungi warga dari genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan pemusnahan etnis sudah menjadi prinsip global. Namun, penerapannya tak mudah dijalankan.
Internasional
·
Iklan