logo Kompas.id
Opini”Responsibility to Protect”...
Iklan

”Responsibility to Protect” dan Peran Indonesia

Indonesia diharapkan dapat mengambil posisi dan peran yang lebih baik dan relevan dengan semangat para pendiri negara serta kepentingan peradaban universal dalam perlindungan HAM di dunia.

Oleh
SIGIT RIYANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iFgyKdUUGQCUy7qNh2u-s8CVM3c=/1024x752/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210611-Ilustrasi-Responsibility-to-Protect-dan-Peran-Indonesia_1623427420.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Sidang Pleno ke-75 Majelis Umum PBB pada 18 Mei 2021 memutuskan menerima Resolusi terkait pembentukan mata agenda baru di PBB berjudul The Responsibility to Protect and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing and crimes against humanity. Rancangan Resolusi mengenai The Responsibility to Protect (RtoP) tersebut berisi, antara lain, pembentukan mata agenda baru tahunan Majelis Umum PBB tentang RtoP dan permintaan Sekjen PBB untuk menyampaikan laporan tahunan tentang RtoP kepada Sidang Umum PBB.

Dalam Sidang Pleno Majelis Umum PBB tersebut, Indonesia justru dilaporkan masuk dalam daftar negara yang menolak Resolusi. Argumen yang dibangun dan disampaikan dan menjadi dasar penolakan Indonesia adalah bahwa resolusi ini bersifat prosedural dan bukan resolusi mengenai penolakan atau penerimaan negara terhadap konsep-konsep pencegahan dan penindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan sejenisnya.

Editor:
yovitaarika
Bagikan