Melindungi Warga Dunia Melalui R2P Tak Semudah Membalik Telapak Tangan
”Responsibility to protect” atau tanggung jawab untuk melindungi warga dari genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan pemusnahan etnis sudah menjadi prinsip global. Namun, penerapannya tak mudah dijalankan.
Responsibility to protect atau tanggung jawab untuk melindungi warga dari genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan pemusnahan etnis sudah diadopsi dalam Dokumen Hasil Pertemuan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN World Summit Outcome Document) tahun 2005. Tanggung jawab tersebut merupakan norma internasional yang pada dasarnya sudah menjadi kesepakatan untuk melindungi umat manusia dan memastikan komunitas internasional tidak gagal lagi menghentikan keempat kejahatan itu di belahan dunia mana pun.
Konsep responsibility to protect (R2P) awalnya muncul untuk menanggapi kegagalan komunitas internasional dalam menangani genosida di Rwanda dan Yugoslavia—kini terbagi menjadi beberapa negara—pada tahun 1990-an. Pada 2001, Komite Internasional untuk Intervensi dan Kedaulatan Negara mulai mengembangkan konsep R2P itu.