Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K Provinsi Sumbar tahun 2018-2038 tidak akan mempersempit ruang gerak nelayan.