Zonasi Tidak Persempit Ruang Gerak Nelayan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K Provinsi Sumbar tahun 2018-2038 tidak akan mempersempit ruang gerak nelayan.
PADANG, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K Provinsi Sumbar tahun 2018-2038 tidak akan mempersempit ruang gerak nelayan. Pemprov mengklaim pengaturan zonasi sudah mengakomodasi semua kepentingan masyarakat.
βPerda RZWP3K tidak membatasi ruang gerak nelayan. Sudah ada pengaturan untuk zona masing-masing,β kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di sela-sela sosialisasi Perda RZWP3K Sumbar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Padang, Rabu (31/7/2019).