logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊZonasi Tidak Persempit Ruang...
Iklan

Zonasi Tidak Persempit Ruang Gerak Nelayan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K Provinsi Sumbar tahun 2018-2038 tidak akan mempersempit ruang gerak nelayan.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZUzjUTdLHajePt7s0zA2nCr8kd4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_NELAYAN_A_web_1547700291.jpg
ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA

Nelayan memindahkan hasil tangkapan kapal bagan mereka, di Pantai Gaung, Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/1/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan total produksi perikanan Indonesia akan mencapai 38,3 juta ton pada tahun 2019, meliputi produksi perikanan tangkap, budidaya dan rumput laut.

PADANG, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K Provinsi Sumbar tahun 2018-2038 tidak akan mempersempit ruang gerak nelayan. Pemprov mengklaim pengaturan zonasi sudah mengakomodasi semua kepentingan masyarakat.

β€œPerda RZWP3K tidak membatasi ruang gerak nelayan. Sudah ada pengaturan untuk zona masing-masing,” kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di sela-sela sosialisasi Perda RZWP3K Sumbar di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Padang, Rabu (31/7/2019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan