Iklan
Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa
Tujuh tahun lebih pascaputusan Mahkamah Agung, eksekusi aset PT Kallista Alam, terdakwa pembakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tak kunjung dilakukan. Lahan perlu segera dipulihkan.
Lebih dari sepekan asap tebal dari lahan gambut yang terbakar menyelimuti Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, awal 2012. Jarak lahan yang terbakar dengan desa hanya sekitar 2 kilometer.
Hasbullah (47), Ketua Pemuda Desa Pulo Kruet, saat itu sempat panik. Anaknya yang berusia empat tahun mengalami demam dan batuk-batuk. βKami kira sedang musim demam, padahal karena pengaruh asap,β kata Hasbullah mengenang peristiwa itu, Selasa (21/2/2023).