logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMenanti Eksekusi Lelang Aset...
Iklan

Menanti Eksekusi Lelang Aset atas Kebakaran di Rawa Tripa

Tujuh tahun lebih pascaputusan Mahkamah Agung, eksekusi aset PT Kallista Alam, terdakwa pembakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, tak kunjung dilakukan. Lahan perlu segera dipulihkan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Suasana di areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam, di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (22/12/2022). PT Kallista Alam divonis bersalah membakar lahan gambut dan wajib membayar Rp 366 miliar.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana di areal konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kallista Alam, di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (22/12/2022). PT Kallista Alam divonis bersalah membakar lahan gambut dan wajib membayar Rp 366 miliar.

Lebih dari sepekan asap tebal dari lahan gambut yang terbakar menyelimuti Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, awal 2012. Jarak lahan yang terbakar dengan desa hanya sekitar 2 kilometer.

Hasbullah (47), Ketua Pemuda Desa Pulo Kruet, saat itu sempat panik. Anaknya yang berusia empat tahun mengalami demam dan batuk-batuk. ”Kami kira sedang musim demam, padahal karena pengaruh asap,” kata Hasbullah mengenang peristiwa itu, Selasa (21/2/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan