Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini disidangkan atas pengajuan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.