logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊHakim Konstitusi Lanjutkan 122...
Iklan

Hakim Konstitusi Lanjutkan 122 Perkara

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TELdUC-dunM6dkz_FCDQGshGw6U=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190722WAK2_1563782657.jpg
Kompas

Para kuasa hukum mendengarkan pembacaan putusan sela atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/7/2019). Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS – Dari total 260 perkara dalam perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif atau PHPU Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi memutus 58 perkara untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hanya ada 122 perkara yang akan berlanjut pada tahap pembuktian pada Selasa besok.

Putusan sela atau dismissal itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Senin (22/7/2019). Sidang pembacaan putusan yang terbagi dalam tiga sesi itu dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Selain itu, hadir pula semua pemohon yang perkaranya telah diregistrasi, pihak terkait, dan perwakilan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan