Sengketa Foto Rekayasa Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini disidangkan atas pengajuan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini disidangkan atas pengajuan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.
Farouk menggugat perolehan suara Evi karena diduga telah memanipulasi pemilih dengan memasang foto rekayasa. Menurut Farouk, foto yang digunakan semasa kampanye dan dilampirkan saat pendaftaran calon anggota DPD itu bersifat manipulatif. Langkah itu dilakukan dengan sengaja membuat tampilan wajahnya menjadi lebih cantik dan menarik sebagai modus untuk mendulang suara.