logo Kompas.id
UtamaSengketa Foto Rekayasa...
Iklan

Sengketa Foto Rekayasa Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini disidangkan atas pengajuan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V0_PmEklvIOwcfrG5RKgSWO6lQ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190722WAK16_1563782812.jpg
Kompas

Para kuasa hukum mendengarkan pembacaan putusan sela atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/7/2019). Sidang tersebut menentukan sebanyak 260 perkara PHPU Pileg 2019 untuk dilanjutkan atau tidak ke sidang silanjutnya yakni mendengarkan keterangan saksi.Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan kasus foto rekayasa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini disidangkan atas pengajuan calon anggota DPD dari NTB Farouk Muhammad.

Farouk menggugat perolehan suara Evi karena diduga telah memanipulasi pemilih dengan memasang foto rekayasa. Menurut Farouk, foto yang digunakan semasa kampanye dan dilampirkan saat pendaftaran calon anggota DPD itu bersifat manipulatif. Langkah itu dilakukan dengan sengaja membuat tampilan wajahnya menjadi lebih cantik dan menarik sebagai modus untuk mendulang suara.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan