Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam proyek pengadaan galangan reparasi kapal, dituntut hukuman maksimal 18 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar ekuivalen 4,5 juta dollar AS.