Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya Dituntut 18,5 Tahun Penjara
Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam proyek pengadaan galangan reparasi kapal, dituntut hukuman maksimal 18 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar ekuivalen 4,5 juta dollar AS.
SIDOARJO, KOMPAS β Antonius Aris Saputra, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam proyek pengadaan galangan reparasi kapal, dituntut hukuman maksimal 18 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61 miliar ekuivalen dengan 4,5 juta dollar AS.
Selain hukuman badan, Presiden Direktur PT A & C Trading Network PTE Ltd di Singapura ini juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pria yang melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Sjeried Jetta ini dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 61 miliar atau menjalani hukuman 9 tahun dan 3 bulan penjara.