Kepala Puskesmas Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Toni Bagus dan bendaharanya Sutarti dipidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menggunakan sebagian dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai peruntukan.