Iklan
Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Program Pemerintah yang Banyak Diapresiasi Rakyat
SUKOHARJO, KOMPAS β Kebijakan pemerintah memberikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap atau PTSL diapreasi warga. Warga yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat tanah kini merasa lega karena kini memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah yang diurus dengan mudah.
Suparno (63), warga Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku telah mengurus penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2017. Lahan warisan orangtuanya seluas 900 meter persegi sebelumnya hanya memiliki bukti dokumen Letter C.