Kepala dan Bendahara Puskesmas Divonis Mengganti Rp 474 Juta
Kepala Puskesmas Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Toni Bagus dan bendaharanya Sutarti dipidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Mereka terbukti bersalah menggunakan sebagian dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai peruntukan.
SIDOARJO, KOMPAS - Kepala Puskesmas Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Toni Bagus dan bendaharanya Sutarti dipidana denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan. Mereka juga divonis mengganti Rp 474 juta setelah terbukti bersalah menggunakan sebagian dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai peruntukan.
Terdakwa tidak dipidana dengan hukuman penjara. Namun, mereka diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 474 juta dalam waktu sebulan. Pembayaran uang pengganti itu senilai dengan dana kapitasi jasa pelayanan yang digunakan terdakwa selama kurun waktu 2014 hingga 2018.