Menu
Cari
Mobile App
Kirim Opini
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pengadilan tinggi jambi
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar Rp 590,5 miliar terkait kebakaran seluas 1.500 hektar yang melanda areal kerja korporasi itu lima tahun silam.
Bagikan
Pengadilan Tinggi Jambi Hukum PT ATGA Bayar Denda Rp 590,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar Rp 590,5 miliar terkait kebakaran seluas 1.500 hektar yang melanda areal kerja korporasi itu lima tahun silam.
Nusantara
·
Trauma Korban Pemerkosaan Harus Jadi Pertimbangan Hukum
Pendidikan & Kebudayaan
·
Iklan