logo Kompas.id
›
Nusantara›Pengadilan Tinggi Jambi Hukum ...
Iklan

Pengadilan Tinggi Jambi Hukum PT ATGA Bayar Denda Rp 590,5 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar Rp 590,5 miliar terkait kebakaran seluas 1.500 hektar yang melanda areal kerja korporasi itu lima tahun silam.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6bQV-ELvnXL2zfBcXFq5mCbewsY=/1024x688/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FAND_0061_1567922335.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Tim gabungan memadamkan api yang terus meluas dalam kebun sawit areal kerja PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, September 2019.

JAMBI, KOMPAS—Kasus kebakaran lahan di areal PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menuai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 590,5 miliar.

Sidang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hiras Sihombing dan anggota Efran Basuning serta Didik  Handono. Dalam putusannya, Hiras menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 13 April 2020 dan menghukum PT ATGA untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 160,180 miliar dan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan sawit perusahaan yang mengalami kebakaran. Nilainya sebesar Rp 430,36 miliar.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan