Pengadilan Tinggi Jambi Hukum PT ATGA Bayar Denda Rp 590,5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi membayar Rp 590,5 miliar terkait kebakaran seluas 1.500 hektar yang melanda areal kerja korporasi itu lima tahun silam.
JAMBI, KOMPAS—Kasus kebakaran lahan di areal PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menuai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai total Rp 590,5 miliar.
Sidang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hiras Sihombing dan anggota Efran Basuning serta Didik Handono. Dalam putusannya, Hiras menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 13 April 2020 dan menghukum PT ATGA untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 160,180 miliar dan untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup di lahan sawit perusahaan yang mengalami kebakaran. Nilainya sebesar Rp 430,36 miliar.