Iklan
Trauma Korban Pemerkosaan Harus Jadi Pertimbangan Hukum
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan aktivis perempuan dan anak mendukung upaya banding yang dilakukan korban pemerkosaan, WA (15), menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menvonisnya 6 bulan penjara. Faktor psikologis WA yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya harus menjadi pertimbangan hukum.
Aliansi Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Jakarta, Minggu (5/8/2018) dalam keterangan pers mengecam keras penjatuhan pidana 6 bulan penjara terhadap WA, anak korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya. Selain memeriksa dengan hati-hati perkara tersebut, majelis hakim di tingkat banding diharapkan tidak memperkuat putusan pengadilan pertama, tapi membebaskan WA dari hukuman penjara.