logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTrauma Korban Pemerkosaan...
Iklan

Trauma Korban Pemerkosaan Harus Jadi Pertimbangan Hukum

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RHM3DZ7FhnW68mfVkH4L7AweeiM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180805_143545.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana Media Briefing dengan tema "Jangan Hukum Korban Pemerkosaan" oleh Aliansi Keadilan untuk Korban Pemerkosaan" di Jakarta, Minggu (5/8/2018). Dari kiri ke kanan moderator Naila Rizqi (LBH Masyarakat) dengan narasumber Adriana Venny (Komisioner Komnas Perempuan), Livia Iskandar (Psikolog Yayasan Pulih), Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR), dan Veni Siregar ( Advokat LBH Apik Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS – Kalangan aktivis perempuan dan anak mendukung upaya banding yang dilakukan korban pemerkosaan, WA (15), menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menvonisnya 6 bulan penjara. Faktor psikologis WA yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya harus menjadi pertimbangan hukum.

Aliansi Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Jakarta, Minggu (5/8/2018) dalam keterangan pers mengecam keras penjatuhan pidana 6 bulan penjara terhadap WA, anak korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya. Selain memeriksa dengan hati-hati perkara tersebut, majelis hakim di tingkat banding diharapkan tidak memperkuat putusan pengadilan pertama, tapi membebaskan WA dari hukuman penjara.

Editor:
Bagikan