Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
pencipta musik
PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan penegasan hukum bahwa segala penggunaan lagu dan musik secara komersial, baik luring maupun daring, wajib bayar royalti. Potensi pendapatan royalti mencapai triliunan rupiah.
Bagikan
Segala Penggunaan Lagu dan Musik untuk Komersial Wajib Bayar Royalti
PP Nomor 56 Tahun 2021 memberikan penegasan hukum bahwa segala penggunaan lagu dan musik secara komersial, baik luring maupun daring, wajib bayar royalti. Potensi pendapatan royalti mencapai triliunan rupiah.
Pendidikan & Kebudayaan
·
Royalti Lagu Menyejahterakan Pemusik, Tetapi Belum Dikenali Tempat Hiburan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ingin menegaskan kewajiban pembayaran royalti hak cipta lagu dan musik khusus pada tempat layanan publik yang bersifat komersial. Hal ini dinanti-nanti oleh para pelaku musik di t
Muda
·
Iklan